OKU TIMUR – Untuk melaksanakan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten OKU Timur menyusul Akhir Masa
Jabatan (AMJ) bupati dan wakil Bupati OKU Timur berakhir pada Agustus
mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) membutuhkan dana sebesar Rp. 33
Miliar.
“Kita masih menunggu MoU dengan Pemerintah OKU Timur tentang
anggaran yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan Pemilukada tahun ini. Memang
belum ditandatangani, namun KPUD sudah mengusulkan jumlah anggaran tersebut,”
ungkap Ketua KPUD H Leo Budi Rachmadi SE.
Sementara untuk pelaksanaan tahapan kata dia, saat ini pihaknya
masih menunggu Peraturan KPU tentang Pilkada yang belum terbit. Setelah seluruh
Peraturan KPU terbit maka tahapan akan segera diselenggarakan. Sedangkan untuk
penjaringan calon berdasarkan revisi terbatas UU Pilkada kata dia, akan dilaksanakan
pada bulan Juni mendatang.
“OKU Timur akan menggelar pilkada pada Desember karena AMJ bupati
dan wakil bupati habis pada Agustus 2015. Untuk kebutuhan Panitia Penyelenggara
Kecamatan (PPK) tidak ada perubahan yakni 20 kecamatan. Perubahan hanya
terjadi pada panitia desa karena ada penambahan desa dari sebelumnya 296 Desa menjadi
329 des,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Drs Idhamto
mengatakan, Pemkab pada prinsipnya siap mecairkan dana yang dibutuhkan KPUD
selaku lembaga penyelenggara Pemiliukada. Bahkan untuk anggarannya sudah ada di
dalam APBD.