
1. SARWANI,
SH pernah menjabat
sebagai Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Periode 2005 – 2008 dimana ada 2 (dua) kebijakan KPU OKU Timur pada saat
dipimpinnya yang kami nilai telah MELANGGAR PERATURAN DAN UNDANG – UNDANG yang
berlaku serta terindikasi melakukan PRAKTEK KKN, yaitu :
2. HASANUDDIN, pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKU Timur pada saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, dimana pada saat dipimpin oleh saudara HASANUDDIN Panwaslu Kabupaten OKU Timur terindikasi melanggar UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yakni tidak profesional dan diduga kuat melakukan PRAKTEK PUNGLI dengan kronologis sebagai berikut :
Demikian
rilis yang diterima redaksi dari KNPI OKU Timur.
“Mereka hanya akan menjatuhkan kami saja. Itu hanya
trik-trik individu mereka mengatasnamakan lembaga untuk menjatuhkan kami,”
katanya.
A.
Menetapkan
Datar Calon Tetap (DCT) Partai Kebangkitan Bangsa versi Gusdur untuk ikut dalam
Pemilu 2009, padahal menurut Keputusan KPU Pusar Nomor 2669/15/IX/2008 Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki legalitas kepengurusan yang sah adalah sesuai
dengan SK Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 yakni Partai
Kebangkitan Bangsa dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
B.
Memanipulasi
Data yakni : a). Pada saat
pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), DAHLAWI, R.S terdaftar sebagai calon
anggota legislatif dari Partai PELOPOR namun ketika penetapan dan pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) nama DAHLAWI, R.S terdaftar serta keluar mewakili
calon legislatif dari Partai GOLKAR; b).
Salah satu syarat untuk menjadi calon legislatif adalah adanya Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) , Pada saat pengajuan berkas kelengkapan calon
legislatif sesuai dengan pengisian
FORM MODEL BB-11 caleg atas nama
DAHLAWI, R.S tidak melampirkan SKCK karena SKCK yang bersangkutan terbit pada
tanggal 31 Oktober 2008 pada saat penetapan DCT; c). Pada saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif saudara
DAHLAWI, R.S hanya melampirkan surat pengantar dari Partai Politik yang TIDAK
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang bersangkutan;2. HASANUDDIN, pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKU Timur pada saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, dimana pada saat dipimpin oleh saudara HASANUDDIN Panwaslu Kabupaten OKU Timur terindikasi melanggar UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yakni tidak profesional dan diduga kuat melakukan PRAKTEK PUNGLI dengan kronologis sebagai berikut :
A.
Indikasi
praktek PUNGLI yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten OKU
Timur yaitu saudara HASANUDDIN,SH dan SARWANI, SH dengan cara melakukan pemotongan pencairan
dana terhadap 20 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mencapai puluhan
juta rupiah. Dana yang dipotong atau “disunat” tersebut adalah Dana Kegiatan Panwascam
yang meliputi Honor PPL, Honor Panwascam, Sewa Kantor, Honor Kesekretaritan,
dll sebesar Rp. 2- 4 juta rupiah
perkecamatan. (media cetak)
B.
Pada
Pemilu Legislatif Tahun 20014 saat hari kerja kantor Sekretariat Panwaslu
Kabupaten OKU timur pernah kosong dan terkunci dari luar diduga semua komisoner
dan Panwaslu OKU Timur pada saat itu tidak masuk kerja sehingga pelayanan
terhadap masyarakat TIDAK BERJALAN.
INDIKASI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP :
1. UU No. 22 Tahun 2007 jo UU No. 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN :
Bahwa
ke 2 (dua) calon anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada Tahun 2015
atan nama SARWANI, SH dan HASANUDDIN, SH
melihat rekam jejak mereka selama menjadi penyelenggara pemilu kami nilai TIDAK
LAYAK untuk dipilih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur Tahun 2015,
untuk itu kami meminta dan mendesak BAWASLU Propinsi Sumatera Selatan untuk
TIDAK MELULUSKAN kedua calon tersebut dikarenakan akan merusak tatanan dan
keterbukaan demokrasi dimana seharusnya penyelenggara pemilu adalah orang –
orang yang mempunyai komitmen dan integritas terhadap pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme serta tunduk pada peraturan dan undang – undang yang
berlaku. Dan jika Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan tetap meluluskan kedua
calon tersebut maka kami akan bekerjasama dengan konsultan hukum untuk
menggugat BAWASLU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Sementara ketika dikonfirmasi terkait adanya tudingan dari DPD KNPI OKU
Timur tersebut, Hasanudin yang sebelumnya merupakan ketua panwaslu OKU Timur membantah
dan mengaku hal itu merupakan fitnah yang dilakukan oleh salah satu oknum KNPI
OKU Timur.
Menurut Hasanuddin jika memang saat menjabat dirinya selaku ketua
panwasli dan Sarwani melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan pungli,
tentu saja sudah diperiksa oleh polisi ataupun kejaksaan.
No comments:
Post a Comment