Dua Anggota Panwaslu OKUT Diduga Langgar Kode Etik



OKU TIMUR – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Fit and Propert Tes Calon Anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Propinsi Sumatera Selatan dan setelah melihat nama – nama calon anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur yang lolos seleksi 6 (enam) besar kami sangat prihatin dikarenakan ada 2 (dua) calon anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur yang rekam jejaknya selama menjadi penyelenggara pemilu SANGAT BURUK dan diduga kuat telah melakukan PELANGGARAN KODE ETIK penyelenggara pemilu yaitu SARWANI, SH  dan HASANUDDIN, indikasi – indikasi pelanggaran tersebut adalah :

1.    SARWANI, SH pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Periode 2005 – 2008 dimana ada  2 (dua) kebijakan KPU OKU Timur pada saat dipimpinnya yang kami nilai telah MELANGGAR PERATURAN DAN UNDANG – UNDANG yang berlaku  serta terindikasi  melakukan PRAKTEK KKN, yaitu :  

A.    Menetapkan Datar Calon Tetap (DCT) Partai Kebangkitan Bangsa versi Gusdur untuk ikut dalam Pemilu 2009, padahal menurut Keputusan KPU Pusar Nomor 2669/15/IX/2008 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki legalitas kepengurusan yang sah adalah sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 yakni Partai Kebangkitan Bangsa dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
B.    Memanipulasi Data yakni : a). Pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), DAHLAWI, R.S terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai PELOPOR namun ketika penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) nama DAHLAWI, R.S terdaftar serta keluar mewakili calon legislatif dari Partai GOLKAR;   b). Salah satu syarat untuk menjadi calon legislatif adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , Pada saat pengajuan berkas kelengkapan calon legislatif sesuai dengan pengisian  FORM  MODEL BB-11 caleg atas nama DAHLAWI, R.S tidak melampirkan SKCK karena SKCK yang bersangkutan terbit pada tanggal 31 Oktober 2008 pada saat penetapan DCT; c). Pada saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif saudara DAHLAWI, R.S hanya melampirkan surat pengantar dari Partai Politik yang TIDAK ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang bersangkutan;

2.    HASANUDDIN, pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKU Timur pada saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, dimana pada saat dipimpin oleh saudara HASANUDDIN Panwaslu Kabupaten OKU Timur  terindikasi melanggar UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yakni tidak profesional dan diduga kuat melakukan PRAKTEK PUNGLI  dengan kronologis sebagai berikut :

A.    Indikasi praktek PUNGLI yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur yaitu saudara HASANUDDIN,SH dan SARWANI, SH  dengan cara melakukan pemotongan pencairan dana terhadap 20 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mencapai puluhan juta rupiah. Dana yang dipotong atau “disunat” tersebut adalah Dana Kegiatan Panwascam yang meliputi Honor PPL, Honor Panwascam, Sewa Kantor, Honor Kesekretaritan, dll sebesar Rp. 2-  4 juta rupiah perkecamatan. (media cetak)
B.    Pada Pemilu Legislatif Tahun 20014 saat hari kerja kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKU timur pernah kosong dan terkunci dari luar diduga semua komisoner dan Panwaslu OKU Timur pada saat itu tidak masuk kerja sehingga pelayanan terhadap masyarakat TIDAK BERJALAN.

INDIKASI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP :
1.    UU No. 22 Tahun 2007 jo UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
2.    UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

KESIMPULAN DAN TUNTUTAN :
Bahwa ke 2 (dua) calon anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada Tahun 2015 atan nama SARWANI, SH dan HASANUDDIN, SH melihat rekam jejak mereka selama menjadi penyelenggara pemilu kami nilai TIDAK LAYAK untuk dipilih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten OKU Timur Tahun 2015, untuk itu kami meminta dan mendesak BAWASLU Propinsi Sumatera Selatan untuk TIDAK MELULUSKAN kedua calon tersebut dikarenakan akan merusak tatanan dan keterbukaan demokrasi dimana seharusnya penyelenggara pemilu adalah orang – orang yang mempunyai komitmen dan integritas terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tunduk pada peraturan dan undang – undang yang berlaku. Dan jika Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan tetap meluluskan kedua calon tersebut maka kami akan bekerjasama dengan konsultan hukum untuk menggugat BAWASLU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Demikian rilis yang diterima redaksi dari KNPI OKU Timur.



Sementara ketika dikonfirmasi terkait adanya tudingan dari DPD KNPI OKU Timur tersebut, Hasanudin yang sebelumnya merupakan ketua panwaslu OKU Timur membantah dan mengaku hal itu merupakan fitnah yang dilakukan oleh salah satu oknum KNPI OKU Timur.


Menurut Hasanuddin jika memang saat menjabat dirinya selaku ketua panwasli dan Sarwani melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan pungli, tentu saja sudah diperiksa oleh polisi ataupun kejaksaan.

“Mereka hanya akan menjatuhkan kami saja. Itu hanya trik-trik individu mereka mengatasnamakan lembaga untuk menjatuhkan kami,” katanya. 


No comments:

Post a Comment