OKU TIMUR – Mencongkel jendela rumah ketika
penghuni rumah sedang tertidur pulas merupakan modus yang dilakukan Iskandar
(41) warga Dusun Tulungsari, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Buay Madang bersama
rekannya untuk mengambil dua unit sepeda motor milik Hasani warga Desa
Kurungannyawa dinihari.
Dua unit sepeda motor yang berhasil diambil Iskandar dan rekannya
masing-masing Honda jenis Supra X 125 dengan Nomor Polisi (nopol) BG 6601 XT
dan Yamaha V-Xion nopol BG 2390 YU dengan nilai sekitar Rp. 25 Juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Reskrim AKP Yon
Edi Winara didampingi Kapolsek Buay Madang AKP Aan Sumardi mengatakan, kedua pelaku
sudah berhasil masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela berhasil mengambil
sepeda motor korban menggunakan kunci T.